Saukani, Ahmad (2026) (PROPOSAL SKRIPSI): IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (STUDI KASUS SMPN 5 AMUNTAI). Project Report. STIA AMUNTAI.
PROPOSAL SKRIPSI (2022227 - AHMAD SAUKANI).pdf
Download (804kB)
Abstract
Pendidikan merupakan hak asasi mendasar yang harus dijamin oleh negara tanpa memandang latar belakang fisik, mental, maupun sensorik individu. Secara global, komitmen ini ditegaskan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan poin keempat mengenai pendidikan berkualitas yang inklusif. Di Indonesia, amanat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, yang mewajibkan pemerintah daerah menunjuk setidaknya satu sekolah per kecamatan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Yang kemudian disempurnakan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023. Regulasi ini mewajibkan seluruh sekolah formal di tingkat PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Menengah untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas maupun anak berkebutuhan khusus melalui penyediaan Akomodasi Yang Layak (AYL) seperti kurikulum, sarana pra sarana, guru, dan sistem penilaian. Di Kabupaten Hulu Sungai Utara sendiri peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyenggaraan pendidikan inklusif itu sendiri.
| Item Type: | Monograph (Project Report) |
|---|---|
| Subjects: | Administrasi Publik > Implementasi |
| Divisions: | Program Studi STIA Amuntai > Administrasi Publik (S1) |
| Depositing User: | AHMAD SAUKANI |
| Date Deposited: | 05 Sep 2026 07:28 |
| Last Modified: | 05 Sep 2026 07:28 |
| URI: | http://repository.stiaamuntai.ac.id/id/eprint/2089 |

