STIA Amuntai Logo

Digital Repositori

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA)Amuntai

Hartati, Mudah (2026) (PROPOSAL SKRIPSI): IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG GARIS SEMPADAN BANGUNAN DAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Kelurahan Kebun Sari dan Desa Palampitan Hulu). Project Report. STIA AMUNTAI.

[thumbnail of PROPOSAL SKRIPSI 2026 - MUDAH HARTATI - REPOSITORY.pdf] Text
PROPOSAL SKRIPSI 2026 - MUDAH HARTATI - REPOSITORY.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pengaturan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS) merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya dalam kawasan perkotaan. GSB berfungsi sebagai batas minimal jarak bangunan terhadap tepi jalan guna menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keteraturan tata ruang, sedangkan GSS merupakan batas pengamanan sungai yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi sungai, mencegah gangguan terhadap aliran air, serta meminimalisir risiko bencana seperti banjir dan erosi. Keberadaan pengaturan ini menjadi sangat penting terutama pada wilayah yang memiliki karakteristik geografis berupa perairan, sungai, dan lahan rawa, karena interaksi antara aktivitas manusia dan lingkungan berlangsung secara langsung dan intensif. Kota Amuntai sebagai ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan wilayah yang memiliki karakteristik tersebut, dimana sungai tidak hanya berfungsi sebagai sistem drainase alami, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, baik sebagai sarana transportasi, sumber ekonomi, maupun lokasi permukiman. Kondisi ini menyebabkan tingginya intensitas pemanfaatan ruang di sekitar badan jalan dan bantaran sungai. Namun, tanpa adanya pengaturan yang jelas dan tegas, pemanfaatan ruang tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti ketidakteraturan tata bangunan, penyempitan badan sungai, serta meningkatnya risiko genangan dan banjir. 1 2 Dalam rangka pembinaan, penataan, dan pengaturan kegiatan pembangunan fisik di wilayah Kota Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2019. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang garis sempadan bangunan dan garis sempadan sungai sebagai pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Di dalamnya dijelaskan bahwa garis sempadan bangunan (GSB) merupakan garis yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi badan jalan, sedangkan garis sempadan sungai (GSS) merupakan batas luar pengamanan sungai. Peraturan tersebut menetapkan ketentuan teknis mengenai jarak minimal garis sempadan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Untuk garis sempadan bangunan, besaran jarak ditentukan berdasarkan jenis jalan. Jalan yang berada di Kelurahan Kebun Sari, ditetapkan garis sempadan bangunan minimal 5 sampai 10 meter dari tepi badan jalan. Sementara itu, untuk garis sempadan sungai di kawasan permukiman perkotaan ditetapkan minimal 3 meter dari tepi sungai, sebagaimana berlaku pada kawasan Jalan Gerilya II di Desa Palampitan Hulu.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: Administrasi Publik > Implementasi
Divisions: Program Studi STIA Amuntai > Administrasi Publik (S1)
Depositing User: Ms Mudah Hartati
Date Deposited: 09 Sep 2026 07:13
Last Modified: 09 Sep 2026 07:13
URI: http://repository.stiaamuntai.ac.id/id/eprint/2320

Actions (login required)

View Item
View Item