Fitriani, Fitriani (2026) (LAPORAN PRAKTIK MAGANG): LAPORAN PRAKTIK MAGANG PADA BADAN PUSAT STATISTIK BAGIAN UMUM KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. Project Report. STIA AMUNTAI.
LAPORAN PRAKTIK MAGANG - FITRIANI - 2023336.pdf
Download (5MB)
Abstract
Program magang adalah suatu kegiatan pembelajaran di lapangan yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menumbuhkan kemampuan mahasiswa dalam dunia kerja nyata. Pembelajaran ini terutama dilaksanakan melalui hubungan yang intensif antara peserta program magang dan tenaga pembinanya di instansi/perusahaan. Program magang yang dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai program Studi Ilmu Administrasi Publik untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa yang nantinya akan memasuki dunia kerja sehingga didapat mahasiswa yang berkualitas. Jadi tujuan program magang sebagai wadah mahasiswa untuk mengaplikasikan teori yang telah diperoleh dibangku kuliah kedalam praktik magang dan kegiatan ini juga bermanfaat bagi mahasiswa karena dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi perkembangan mahasiswa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum memasuki dunia kerja. Sekolah Tinggi Imu Administrasi Amuntai mengeluarkan surat permohonan izin magang dengan nomor 04/120/STIA-Amt/Prodi/AP/IV/2026 Tanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Alasan memilih tempat magang pada Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu penulis ingin mengetahui lebih jauh peran Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat, jarak tempuh yang tidak terlalu jauh dari rumah penulis ke Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu hanya 3 km dengan waktu 7-10 menit, dan praktek magang merupakan mata kuliah yang diwajibkan dalam program studi Sekolah Tinggi Imu Administrasi Amuntai dengan bobot 4 sks yang sesuai dengan objek praktek dan jurusan yang diambil. Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertunggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdusarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebutditetapkan UU Nomor 16 Tabun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik. Badan Pusat Statistik (BPS) dibantu oleh kantor perwakilan BPS yang terdapat disetiap ibu kota provinsi dan kabupaten/kota yaitu BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota untuk menerapkan berbagai macam program didaerah dan untuk memenuhi kebutuhan statistik pemerintah daerah. Di BPS Provinsi Kalimantan Selatan terdapat 13 BPS Kabupaten/Kota yaitu terdiri dari 11 Kabupaten dan 2 Kota.
| Item Type: | Monograph (Project Report) |
|---|---|
| Subjects: | Administrasi Publik > Magang Administrasi Publik > Pelayanan Administrasi Publik > Pengelolaan |
| Divisions: | Program Studi STIA Amuntai > Administrasi Publik (S1) |
| Depositing User: | FITRIANI IFIT |
| Date Deposited: | 11 Sep 2026 02:53 |
| Last Modified: | 11 Sep 2026 02:53 |
| URI: | http://repository.stiaamuntai.ac.id/id/eprint/2626 |

