Nisa, Wardatun (2026) (SKRIPSI): IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA MENIKAH DI KECAMATAN BANUA LAWAS KABUPATEN TABALONG. Diploma thesis, STIA AMUNTAI.
COVER(2022167-Wardatun Nisa).pdf
Download (123kB)
LEMBAR PENGESAHAN (2022167-Wardatun Nisa).pdf
Download (533kB)
ABSTRAK (2022167-Wardatun Nisa).pdf
Download (188kB)
BAB I (2022167-Wardatun Nisa).pdf
Download (259kB)
BAB 2 (2022167-Wardatun Nisa).pdf
Download (372kB)
BAB 3 (2022167-Wardatun Nisa).pdf
Download (287kB)
BAB 4 (2022167-Wardatun Nisa).pdf
Restricted to Repository staff only
Download (617kB)
BAB 5 (2022167-Wardatun Nisa).pdf
Restricted to Repository staff only
Download (216kB)
DAFTAR PUSTAKA (2022167-Wardatun Nisa).pdf
Download (191kB)
Abstract
Pendewasaan usia perkawinan merupakan upaya strategis untuk meningkatkan usia pernikahan pertama sehingga tercapai usia ideal dalam membangun rumah tangga. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batas usia menikah di Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, masih menunjukkan hasil yang belum optimal. Kondisi tersebut tercermin dari masih tingginya angka perkawinan usia dini meskipun ketentuan usia minimal menikah telah ditetapkan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Permasalahan ini dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penentuan informan secara purposive sampling yang berjumlah 12 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Menikah di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong masih kurang baik. Hal ini terlihat dari beberapa indikator, dari beberapa indikator yanng kurang baik, di antaranya: Pertama kejelasan kebijakan, kedua tujuan kebijakan, ketiga sumber daya manusia, keempat sumber daya finansial, kelima penerimaan, keenam penolakan, ketujuh antar pegawai dengan masyarakat, kedelapan antar pegawai dengan instansi lain, kesembilan kondisi sosial. Adapun indikator yang baik di antaranya: pertaman tegas, kedua keras, ketiga ketat, keempat kondisi ekonomi. Adapun indikator yang cukup baik yaitu kondisi politik. Sedangkan faktor pendukungnya yaitu pelaksana kebijakan yang disiplin dan kondisi ekonomi yang stabil. Adapun faktor penghambat meliputi rendahnya pemahaman masyarakat, terbatasnya sosialisasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan kuatnya pengaruh tradisi sosial budaya. Untuk meningkatkan Implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, maka disarankan kepada Kantor Urusan Agama agar meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi ketentuan batas usia menikah guna menekan angka pernikahan dini.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Implementasi Kebijakan, Batas Usia Menikah. |
| Subjects: | Administrasi Publik > Implementasi |
| Divisions: | Program Studi STIA Amuntai > Administrasi Publik (S1) |
| Depositing User: | Mrs Wardatun Nisa |
| Date Deposited: | 19 Sep 2026 12:35 |
| Last Modified: | 19 Sep 2026 12:35 |
| URI: | http://repository.stiaamuntai.ac.id/id/eprint/3686 |

