Ahmad, Luvi (2026) (PROPOSAL SKRIPSI): IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR IKAN BANUA LIMA (BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ayat (8)) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. Project Report. STIA AMUNTAI.
PROPOSAL SKRIPSI - AHMAD LUVI - 2023004.pdf
Download (702kB)
Abstract
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (19) yang berbunyi “Pengelolaan pasar adalah pengelolaan manajemen secara langsung oleh pemerintah daerah atau BUMD yang ditunjuk, baik terhadap pasar tradisional, pasar khusus, ataupun pasar sementara dalam bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan yang meliputi perlindungan, penataan dan pemberdayaan”. Implementasi kebujakan publik pada dasarnya merupakan tahapan yang sangat krusial dalam siklus kebijakan. Sbuah peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan oleh pemerintah daerah tidak akan memberikan dampak yang nyata apabila tidak diimplementasikan secara optimal oleh unit-unit pelaksana birokrasi di lapangan. Dalam konteks penataan dan pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah. Perda ini dibentuk sebagai landasan hukum untuk menciptakan tata kelola pasar yang profesional, transparan, serta mampu memberikan perlindungan, penataan, dan pemberdayaan baik bagi pedagang maupun konsumen. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Pasar Pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengatur dan mengelola pasar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan pasar, meningkatkan kesejahteraan pedagang, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup pasar pemerintah daerah yang meliputi pasar tradisional, pasar modern umum/plaza, pasar khusus, dan pasar sementara. Peraturan ini pada dasarnya menentukan bahwa setiap pasar harus memiliki pengelola yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengharuskan bahwa pengelolaan pasar harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Peraturan Daerah yang efektif dan efisien adalah Peraturan Daerah yang dapat terimplementasi dengan baik, yang pada mekanismenya juga membutuhkan keterlibatan masyarakat yang aktif dalam menjalankannya. Selain itu, untuk mencapai tujuan yang diharapkan, implementasi Peraturan Daerah juga harus diimbangi dengan pengawasan yang baik dari pihak pemerintah. Pasar ikan adalah tempat atau lokasi yang digunakan untuk menjual dan membeli ikan dengan berbagai jenis ikan. Pasar ikan memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan perekonomian dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indonesia yang mayoritasnya mengonsumsi ikan sebagai makanan sehari-hari. Pasar ikan Banua Lima adalah salah satu pasar yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berlokasi di Kelurahan Kebun Sari Jalan Patmaraga Kecamatan Amuntai Tengah. Jenis pasar ini adalah pasar rakyat dengan status hak kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pasar ikan Banua Lima adalah pasar pemerintah yang khusus diperuntukan hanya menjual berbagai jenis ikan saja seperti ikan laut, ikan tawar, dan berbagai jenis ikan lainya sebagaimana yang diatur dalam Bab I (Ketentuan Umum), Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pasar khusus yang berbunyi, “Pasar khusus adalah pasar tradisional dimana barang yang diperjualbelikan bersifat khusus dan spesifik, seperti pasar hewan, pasar unggas, pasar ikan, pasar burung, pasar bunga, pasar kerajinan rakyat dan sejenisnya”. Tujuan utama dari pasar ikan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ikan segar yang berkualitas. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak pedagang lain yang tidak menjual ikan ikut berjualan di area pasar tersebut. Hal ini menyebabkan pasar yang seharusnya menjadi pusat penjualan ikan menjadi tercampur dengan pedagang lain seperti pedagang sayur-sayuran dan yang lainnya. Selain itu, penggunaan bahu jalan sebagai tempat berjualan dapat mengganggu kegiatan masyarakat yang ingin berbelanja di pasar ikan tersebut sehingga menyebabkan area jalan pasar menjadi lebih sempit, berantakan dan kurang tertata dengan baik. Tidak memadainya fasilitas pasar yang berupa tempat parkir, tempat sampah, APAR, hydrant dan toilet pasar, hal ini menyebabkan gangguan pada ruang publik di kawasan tersebut. Secara normatif, Perda Nomor 17 Tahun 2013 telah mengatur berbagai aspek penting mengenai norma, kewajiban, larangan, hingga penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar. Namun demikian, dalam realitas pelaksanaan di Pasar Ikan Banua Lima, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara apa yang diamanatkan oleh Perda dengan kondisi nyata di lapangan. Kesenjangan implementasi ini terlihat dari beberapa fenomena permasalahan utama.
| Item Type: | Monograph (Project Report) |
|---|---|
| Subjects: | Administrasi Publik > Implementasi |
| Divisions: | Program Studi STIA Amuntai > Administrasi Publik (S1) |
| Depositing User: | Mr Ahmad Luvi |
| Date Deposited: | 22 Oct 2026 02:31 |
| Last Modified: | 22 Oct 2026 02:31 |
| URI: | http://repository.stiaamuntai.ac.id/id/eprint/4280 |

